Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 di beberapa lokasi di Jabodetabek membuahkan hasil signifikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor PT DU di Jakarta Selatan berhasil menemukan dokumen keuangan yang berisi rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, beserta dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, penggeledahan di kantor PT LIS, Jakarta Timur, membuahkan temuan data elektronik yang mencatat aliran uang terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Lebih mengejutkan lagi, penggeledahan di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker di Jakarta Selatan berhasil mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai senilai Rp300 juta. Selain itu, KPK juga menyita beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, KPK telah menyita sebelas mobil dan dua sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini. Kendaraan tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti tersebut disita setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan dan rumah-rumah pihak yang diduga terlibat di wilayah Jabodetabek.
KPK menduga adanya dugaan pungutan liar atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker terhadap calon tenaga kerja asing. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Budi Prasetyo menambahkan bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.



