Chapnews – Nasional – Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) menekankan urgensi regulasi yang mengatur penyelenggaraan haji furoda atau mujamalah di Indonesia. Kepala BPJU, Muhammad Irfan Yusuf, mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi intensif dengan DPR untuk mengantisipasi kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang dinamis. "Kita harus menyesuaikan, termasuk terkait furoda atau mujamalah. Kita upayakan bisa diantisipasi," ujar Gus Irfan melalui pesan singkat, Kamis (5/6).
Meskipun haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah secara langsung, Gus Irfan menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji. Pemerintah, katanya, wajib memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah haji Indonesia. "Mengenai bentuk aturannya, mungkin teman-teman di DPR yang lebih paham. Kita hanya menjalankan amanat UU nantinya," imbuhnya.

Sorotan tajam tertuju pada polemik haji furoda 2025 setelah banyak calon jemaah gagal berangkat. Haji furoda, jalur ibadah haji tanpa kuota resmi dari Arab Saudi, menggunakan visa mujamalah atau visa undangan khusus. Namun, Arab Saudi tahun ini memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda, mengakibatkan kerugian besar bagi jemaah yang telah mengeluarkan biaya mahal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera mengambil tindakan. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan banyak konsumen dirugikan karena gagal berangkat meskipun telah membayar biaya haji furoda. "Pemerintah harus memastikan pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan," tegas Niti di Jakarta, Minggu (1/6).
YLKI mengajukan beberapa poin penting: pengawasan ketat proses refund dan kejelasan waktu pengembalian dana; penghentian penjualan kuota haji furoda oleh agen yang masih menawarkan program tersebut; pembukaan posko pengaduan; pendataan calon jemaah haji furoda yang batal berangkat; dan pengawasan KPPU terhadap praktik usaha penyelenggaraan haji. YLKI menekankan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab negara yang tak bisa diabaikan. (mnf/gil)


