Ads - After Header

Aceh: Dana Rp1,8 T Belum Optimal, Daerah Ini Paling Lambat!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Realisasi penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan untuk tahun anggaran 2026 di Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota masih jauh dari target yang diharapkan. Data terbaru per 7 September 2026 yang dirilis oleh Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menunjukkan bahwa dari total pagu anggaran sebesar Rp1,82 triliun, realisasi gabungan baru mencapai 4,75 persen atau setara Rp86,56 miliar. Angka ini menyoroti tantangan dalam penyerapan dana pembangunan di Bumi Serambi Mekkah.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Aceh, tingkat penyerapan anggaran bahkan lebih rendah, hanya mencapai 2,24 persen atau sekitar Rp18,49 miliar dari total pagu yang dialokasikan sebesar Rp824,82 miliar. Ini mengindikasikan bahwa proses administratif dan pelaksanaan program di tingkat provinsi juga menghadapi hambatan signifikan.

Aceh: Dana Rp1,8 T Belum Optimal, Daerah Ini Paling Lambat!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Di tengah rendahnya realisasi secara umum, Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Aceh Tenggara. Daerah ini berhasil mencatatkan realisasi tertinggi dengan angka 33,64 persen. "Capaian ini membuktikan bahwa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Tenggara memiliki kapasitas untuk menuntaskan tahap kontraktual lebih cepat, dan ini patut menjadi teladan bagi daerah lain," ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Selain Aceh Tenggara, beberapa daerah lain juga menunjukkan progres positif, antara lain Gayo Lues dengan 18,97 persen, Pidie 14,78 persen, dan Kota Banda Aceh 14,24 persen.

Namun, kontras dengan daerah-daerah berkinerja baik, terdapat sembilan kabupaten yang sama sekali belum mencatatkan realisasi anggaran (0 persen). Daerah-daerah tersebut meliputi Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue. Sementara itu, Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya tidak termasuk dalam skema TKD Tambahan ini. Hal ini dikarenakan alokasi TKD untuk kedua daerah tersebut pada tahun 2026 sudah lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan sebelum penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.

Menanggapi kondisi ini, Safrizal menjelaskan bahwa sebagian besar daerah yang realisasinya masih rendah atau nol persen, sebenarnya masih dalam tahap awal proses. "Mayoritas proyek masih berada dalam fase kontraktual dan lelang, sehingga belum dapat tercatat sebagai realisasi anggaran," terang Safrizal. Ia juga menegaskan komitmen Satgas PRR Aceh untuk memberikan pendampingan intensif guna mempercepat proses penyerapan dana di daerah-daerah yang masih berproses, demi memastikan manfaat TKD Tambahan ini dapat segera dirasakan masyarakat Aceh.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer