Ads - After Header

Kabar Penting! Ahli Waris Pekerja Meninggal Dapat Perlindungan Penuh

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar penting bagi para pekerja dan keluarga di seluruh Indonesia. Kehilangan tulang punggung keluarga akibat meninggal dunia tentu menjadi duka mendalam, namun BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan bahwa ahli waris tidak akan ditinggalkan tanpa perlindungan finansial. Mereka berhak atas berbagai manfaat jaminan sosial, mulai dari santunan hingga beasiswa pendidikan bagi anak-anak, disesuaikan dengan penyebab kematian peserta.

BPJamsostek merinci bahwa perbedaan jenis kematian akan menentukan skema manfaat yang diterima. Jika seorang pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ahli warisnya akan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, apabila kematian peserta terjadi bukan karena insiden terkait pekerjaan, maka ahli waris berhak mengajukan klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Kabar Penting! Ahli Waris Pekerja Meninggal Dapat Perlindungan Penuh
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya itu, ahli waris juga memiliki hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dikumpulkan oleh peserta selama masa kerjanya. Bagi peserta yang turut serta dalam program Jaminan Pensiun (JP), manfaat pensiun juga akan diteruskan kepada ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penjelasan komprehensif ini disampaikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 9 September 2026, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan menyeluruh.

Fokus pada Jaminan Kematian (JKM) menunjukkan peran vitalnya sebagai jaring pengaman finansial. JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang disalurkan oleh BPJamsostek kepada ahli waris ketika peserta wafat bukan karena insiden kerja atau penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan. Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial krusial bagi keluarga yang ditinggalkan, memastikan mereka tetap memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Landasan hukumnya pun kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang secara eksplisit mengatur pemberian santunan ini demi keberlangsungan hidup ahli waris.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer