Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi telah meminta bantuan kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, untuk terlibat aktif dalam penanganan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya. Langkah ini diambil di tengah situasi darurat yang kian memprihatinkan dan belum dibukanya akses penuh bagi bantuan internasional oleh Pemerintah Pusat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa keputusan menyurati UNDP dan UNICEF didasari oleh rekam jejak dan pengalaman kedua lembaga tersebut dalam penanganan krisis pascabencana, khususnya setelah tsunami dahsyat tahun 2004. "Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF," ungkap Muhammad MTA pada Minggu (14/12), seperti dilansir chapnews.id.

Menurut MTA, kebutuhan akan pemulihan menjadi prioritas utama. Skala kerusakan infrastruktur yang meluas di 18 kabupaten/kota, serta ratusan korban jiwa dan warga yang masih dinyatakan hilang, menuntut respons yang lebih komprehensif. "Mempertimbangkan mereka lembaga resmi PBB yang ada di Indonesia, maka meminta keterlibatan mereka dalam pemulihan kami rasa sangat dibutuhkan," tambahnya, menegaskan urgensi situasi.
Namun, upaya Aceh ini terkendala oleh kebijakan Pemerintah Pusat yang hingga kini belum membuka pintu sepenuhnya bagi bantuan dari luar negeri. Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, mengkritik keras sikap tersebut, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi masyarakat Aceh. Ia menyebut beberapa negara seperti China, Rusia, Singapura, dan Uni Emirat Arab (UEA) telah menyatakan kesiapan untuk mengirimkan bantuan, namun terhambat karena Pemerintah Pusat belum meningkatkan status bencana di tiga provinsi Sumatra (Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara) menjadi bencana nasional.
Tgk Malik Mahmud juga mengingatkan bahwa Perjanjian Damai Aceh (MoU Helsinki) serta Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menjalin kerja sama luar negeri non-kedaulatan, termasuk dalam hal kemanusiaan, dengan persetujuan pemerintah pusat. "Jika tidak percaya ini diperbolehkan, silakan tanya ke Uni Eropa. Ujung-ujungnya nanti duduk di meja runding lagi," ujarnya, mengisyaratkan potensi ketegangan jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.
Saat ini, tercatat sudah ada 77 lembaga dan 1.960 relawan, baik lokal, nasional, maupun internasional (termasuk Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, dan lainnya), yang aktif membantu di Aceh. Meskipun demikian, bantuan langsung dari negara luar masih sangat terbatas, hanya bisa melalui konsulat atau kedutaan yang sudah ada di Indonesia.
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan skala bencana yang mengkhawatirkan. Hingga Minggu petang, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatra telah mencapai 1.016 orang. Sementara itu, 212 orang masih dinyatakan hilang, dan jumlah pengungsi mencapai 624.670 jiwa.
Kondisi di lapangan masih sangat parah. Di Kabupaten Aceh Tengah, 82 desa di tujuh kecamatan masih terisolasi, dengan akses darat yang belum sepenuhnya terbuka. Penjabat Gubernur Aceh, Mualem, telah memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember 2023, mengingat kebutuhan rehabilitasi dan perbaikan infrastruktur yang mendesak.
Langkah Aceh meminta bantuan PBB ini menjadi sorotan, menyoroti dilema antara kebutuhan mendesak di lapangan dan prosedur birokrasi yang masih menghambat aliran bantuan internasional. Masyarakat Aceh berharap agar pintu bantuan segera dibuka lebar demi percepatan pemulihan pascabencana dan penanganan krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung.



