Chapnews – Nasional – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melontarkan kecaman keras terhadap pembubaran paksa kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Insiden yang terjadi Jumat (27/6) lalu itu dinilai sebagai tindakan intoleransi yang disertai teror dan kekerasan terhadap kegiatan keagamaan. Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan, dalam keterangan resminya Senin (30/6), menyatakan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi, khususnya Pasal 28e dan Pasal 29 UUD 1945 serta Pasal 170 KUHP.
Darwin menyoroti lemahnya respons aparat dan tokoh masyarakat setempat yang telah mengetahui potensi konflik sejak awal. "Kegagalan mencegah dan melindungi warga yang menjalankan kegiatan keagamaan yang dijamin UU, menunjukkan kelalaian negara dalam menjamin hak konstitusional warganya," tegas Darwin. PGI mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. Penyelesaian konflik, menurut Darwin, harus mengedepankan dialog dan musyawarah sesuai nilai-nilai Pancasila.

Dampak psikologis yang dialami anak-anak dan korban lainnya juga menjadi perhatian serius PGI. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan para pegiat kebebasan beragama untuk memberikan pendampingan dan layanan trauma healing. Lebih jauh, PGI bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama guna memastikan perlindungan dan kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara. "Agar setiap warga negara bisa beribadah secara adil dan sukacita," tegas Darwin.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan adanya insiden perusakan, namun mengklaim bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah yang diduga dijadikan tempat ibadah. Ia menyatakan situasi telah kondusif dan polisi tengah menyelidiki kasus tersebut serta menindak tegas para pelaku. Berbeda dengan versi kepolisian, Kepala Desa Tangkil, Cidahu, Ijang Sehabudin, menyebut aksi perusakan sebagai bentuk protes warga karena rumah singgah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah, meski telah mendapat teguran dari Forkopimcam Cidahu.


