Chapnews – Nasional – Tujuh warga Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diperiksa Polda Banten buntut aksi demonstrasi penolakan tambang tanah. Aksi yang dilakukan pada 17 Desember 2024 itu dilaporkan oleh pengusaha tambang ke Polda Banten dengan tuduhan perusakan fasilitas dan penghasutan. Bahtiar Rifai dari LBH Muhammadiyah Banten yang mendampingi warga menyatakan aksi tersebut spontanitas karena warga gerah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan tambang tersebut.
"Warga kesal karena debu dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang," ujar Bahtiar kepada chapnews.id, Jumat (3/1). Ia menegaskan tidak ada unsur penghasutan dalam aksi tersebut. Warga, menurutnya, hanya meluapkan kekesalan dengan melempari truk tanah menggunakan lumpur dan membakar ban bekas serta terpal di sekitar lokasi tambang.

Ironisnya, laporan warga terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang telah disampaikan ke Polres Lebak sejak 3 Desember 2024, belum ditindaklanjuti. Bahtiar mempertanyakan respon cepat polisi terhadap laporan pengusaha dibandingkan laporan warga yang lebih dulu masuk. "Ini cukup aneh dan kami berharap Polda Banten dan Polres Lebak bersikap profesional," tegasnya.
Tarmidi, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat yang juga diperiksa, mengungkapkan keresahan warga terhadap tambang yang beroperasi sejak 2018. Debu saat kemarau dan lumpur saat hujan, serta kerusakan jalan, menjadi keluhan utama. "Banyak warga yang jatuh, terutama anak sekolah. Kami hanya minta jalan diperbaiki, tapi pengusaha tak ada itikad baik," keluhnya.
Lebih lanjut, Tarmidi mengungkapkan intimidasi yang diduga dilakukan preman bayaran pengusaha tambang semakin menambah kekesalan warga. Intimidasi tersebut, menurutnya, menjadi pemicu puncak kemarahan warga pada 17 Desember 2024.
Hingga berita ini diturunkan, chapnews.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian, termasuk Kabid Humas Polda Banten terkait kasus ini.