Chapnews – Nasional – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan santunan asuransi. Muchlis menjelaskan skema klaim asuransi tersebut terbagi dalam empat kategori. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat tanpa kecelakaan akan menerima santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi keberangkatan. Kedua, jika kematian disebabkan kecelakaan, santunannya dua kali lipat Bipih. Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan menerima santunan senilai Bipih. Terakhir, untuk cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, santunan diberikan sesuai persentase yang telah ditentukan, maksimal Bipih.
Ketentuan klaim asuransi ini berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar asrama haji debarkasi. Perlindungan asuransi juga mencakup jemaah yang sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kepulangan. Bahkan, bagi jemaah yang masih dirawat di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026. Hal ini juga berlaku bagi jemaah yang sakit dan meninggal dunia selama fase pemberangkatan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau email [email protected] Proses pembayaran klaim maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank jemaah. Status klaim dan bukti pembayaran dapat diakses di portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang dibutuhkan bervariasi tergantung penyebab kematian atau kecelakaan. Untuk kematian di Arab Saudi, dibutuhkan surat pengantar dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan Indonesia di Jeddah, dan jika karena kecelakaan, surat keterangan kecelakaan serta print out database Siskohat. Kematian di Indonesia memerlukan surat pengantar Kemenag, SKK dari pejabat berwenang, resume medis, fotokopi identitas, dan print out database Siskohat. Kematian di pesawat membutuhkan dokumen serupa, dengan SKK dari perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia. Untuk cacat tetap total/sebagian, dibutuhkan surat pengantar Kemenag, surat keterangan dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia), resume medis, dan print out database Siskohat. (chapnews.id/antara)



