Chapnews – Ekonomi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eva Stevany Rataba, baru-baru ini mengungkapkan keheranannya setelah namanya secara mengejutkan tercatat dalam kelompok kesejahteraan Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, ia secara tegas membantah pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan apapun dari pemerintah.
Kejanggalan ini pertama kali terkuak dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Eva, yang merupakan anggota komisi tersebut, langsung mempertanyakan validitas data yang menempatkannya dalam kelompok masyarakat rentan ekonomi. "Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujar Eva, seperti dikutip dari chapnews.id.

Tidak berhenti pada forum rapat, Eva juga mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai pencatatan namanya dalam Desil 4. Ia mendesak agar data tersebut segera diperiksa dan dikoreksi apabila ditemukan kesalahan dalam proses pendataan yang krusial ini.
Menanggapi persoalan ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, kemudian angkat bicara. Gus Ipul membenarkan bahwa nama Eva Stevany Rataba sebelumnya memang tercatat dalam kelompok Desil 4 DTSEN. Namun, ia juga memastikan bahwa status Eva kini tidak lagi masuk dalam kategori tersebut.
Kasus ini menyoroti urgensi akurasi data dalam DTSEN, yang menjadi rujukan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Kesalahan pendataan, seperti yang dialami Eva, dapat menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas data dan efektivitas penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Akurasi data menjadi kunci agar program kesejahteraan sosial dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun pejabat publik.

