Chapnews – Nasional – Seorang pria berinisial K (43) nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Desa Sumberagung, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi brutal ini dipicu kemarahan K setelah mengetahui ayahnya, Sapin (63), membawa wanita idaman lain (WIL) ke rumah tersebut. Akibat perbuatannya, K kini ditahan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Rabu (4/2) siang. "Kami telah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K," ujar Kompol Heri di Polresta Pati, Sabtu (7/2), seperti dilansir chapnews.id.

Menurut Kompol Heri, latar belakang kejadian ini adalah konflik rumah tangga yang rumit. Ayah tersangka, Sapin, diketahui sudah pisah ranjang dengan ibu K selama dua tahun terakhir. "Pada saat itu memang bapaknya sudah pisah ranjang dengan ibunya, pisah ranjang dua tahun," terang Kompol Heri.
Puncak kemarahan K bermula ketika adiknya, S, terlibat cekcok dengan Sapin. S mendapati ayahnya sedang bersama seorang perempuan lain di dalam rumah. S kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada K.
Mendengar cerita adiknya, K yang diliputi emosi langsung bertindak. Ia membeli bahan bakar Pertalite, lalu mendatangi rumah ayahnya. Tanpa ragu, K menyiramkan Pertalite ke lantai dan kasur di dalam rumah, kemudian menyulutnya. Api dengan cepat membesar, melalap dua unit rumah hingga ludes terbakar.
"Kakaknya berinisial K, itu emosi kemudian dia langsung ke rumah bapaknya dengan disertai sebelumnya membeli pertalite kemudian masuk ke dalam. Semua ditumpahkan ke lantai dan kasur sehingga terjadi kebakaran dua unit rumah dengan kerugian Rp120 juta," jelas Kompol Heri.
Motif utama di balik tindakan nekat K adalah rasa kesal dan amarahnya melihat ayahnya memiliki perempuan lain. "Motifnya karena di situ ada perempuan, sehingga anaknya menjadi emosi," tegasnya.
Saat ini, K telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal yang mengancamnya dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



