Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat sebagai pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hukum positif Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraannya. "Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan," tegas Anang kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Anang mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Meskipun berstatus WNA, Gabor tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya akan disidangkan, bahkan jika yang bersangkutan tidak hadir.
Kejagung memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," ujarnya.
Penegasan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan ekspatriat untuk menduduki posisi pimpinan di BUMN. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar internasional dalam pengelolaan BUMN, seperti yang diinstruksikan kepada manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, dua WNA telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yaitu Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10/2025).