Chapnews – Nasional – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu. Ingub yang diteken pada 23 April ini berlaku efektif mulai saat ini.
Kebijakan ini menyasar hampir seluruh ASN DKI, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur Provinsi, Kepala Badan Provinsi, Wali Kota Administrasi, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Satpol PP Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, Kepala Biro Setda Provinsi, Asisten Deputi Gubernur, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris BKSP Jabodetabek, hingga para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi, Camat, Lurah dan seluruh pegawai Pemprov DKI.

Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk berangkat, bekerja, dan pulang setiap Rabu. Moda transportasi yang diperbolehkan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Railink, bus umum, angkutan umum reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan. Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tinggi.
Yang unik, ASN wajib mengunggah foto aktivitas mereka menggunakan transportasi umum tersebut ke media sosial perangkat daerah atau unit kerja masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan angkutan umum massal di kalangan masyarakat luas. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kepatuhan para ASN di bawahnya terhadap kebijakan ini. Langkah ini dinilai sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi publik.


