Chapnews – Ekonomi – Pemerintah pusat dan daerah kompak mendorong penggunaan transportasi umum dan produk lokal. Aturan baru ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum dan produk dalam negeri, dengan jadwal yang berbeda. Simak fakta selengkapnya!
Pertama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Ingub ini mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini tertuang jelas pada poin pertama Ingub yang berbunyi, "Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu."

Transportasi umum yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Tak hanya itu, Pramono Anung juga menekankan pengawasan terhadap implementasi aturan ini. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi bawahannya dan wajib mengunggah bukti aktivitas naik transportasi umum ke media sosial. "Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," demikian bunyi poin terakhir Ingub.
Sementara itu, di tingkat pusat, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk menggunakan produk lokal setiap hari Kamis. Kebijakan ini difokuskan pada atribut pakaian kerja. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum dan produk lokal di Indonesia.



