Ads - After Header

Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah akhirnya resmi mengambil langkah tegas dalam mengatur ekosistem transportasi digital di Indonesia. Melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri ojek online (ojol), mulai dari pengangkutan penumpang, barang, hingga layanan pesan antar makanan.

Regulasi ini lahir setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan ini memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang mendalam antar instansi agar tercipta regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan di lapangan.

Aturan Baru Ojol Resmi Berlaku
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Setelah sekian lama, kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam Perpres ini adalah penegasan mengenai status hukum pengemudi. Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa pengemudi ojek online tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang selama ini menuntut kejelasan hubungan kerja.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa status kemitraan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dengan para pengemudi. Dengan adanya regulasi ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas, serta memberikan perlindungan sosial yang lebih terjamin bagi para pengemudi.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, pemerintah telah membagi peran antar kementerian. Kementerian UMKM akan bertugas mengawal dan memonitor setiap perjanjian kemitraan antara aplikator dengan pengemudi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan fokus mengawasi penerapan potongan tarif sebesar delapan persen bagi pihak aplikator.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital akan memegang peran penting dalam mengatur sektor pengantaran barang dan makanan. Tujuannya adalah untuk memastikan penghasilan para pengemudi tetap layak dan terjamin kesejahteraannya di tengah persaingan industri digital yang semakin ketat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, menambahkan bahwa Perpres ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari sistem elektronik, aspek ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan dari Perpres ini sudah harus diterbitkan oleh kementerian terkait paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi seluruh elemen yang terlibat, terutama para mitra pengemudi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer