Chapnews – Ekonomi – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku usaha yang terbukti memalsukan atau mengedarkan beras fortifikasi di bawah standar. BPKN mendesak agar mereka segera memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026, menyoroti seriusnya masalah pangan yang tidak sesuai klaim.
BPKN menilai, ketidaksesuaian antara kandungan gizi dan mutu produk dengan informasi yang tertera pada label bukan hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak fundamental konsumen untuk mendapatkan pangan yang sesuai dengan janji. Konsumen berhak atas informasi yang akurat dan produk yang memenuhi standar kualitas yang dijanjikan.

Anggota BPKN RI, Renti Maharaini Kerti, menegaskan bahwa integritas dan tanggung jawab adalah dua pilar utama yang wajib dipegang oleh setiap pelaku usaha. "Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usahanya dan bertanggung jawab penuh atas produk yang mereka pasarkan. Ini termasuk kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen," ujar Renti. Ia menambahkan, pelaku usaha juga dilarang keras memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan atau menyajikan informasi yang menyesatkan mengenai kondisi produk.
Lebih lanjut, Renti menyoroti bahwa isu ini menjadi semakin krusial apabila hasil investigasi membuktikan bahwa kandungan beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada label. Konsumen tidak hanya membeli beras berdasarkan berat atau harga, melainkan juga berdasarkan manfaat kesehatan yang dijanjikan, seperti tambahan vitamin dan zat gizi esensial. "Jika kandungannya tidak sesuai dengan yang tertera pada label, konsumen tidak hanya rugi secara ekonomi. Mereka juga kehilangan hak untuk mendapatkan produk sebagaimana yang dijanjikan," tegasnya.
Dalam konteks hukum, Renti juga mengangkat perspektif dolus eventualis yang relevan dalam kasus semacam ini. Dolus eventualis merujuk pada bentuk kesengajaan di mana pelaku menyadari adanya potensi atau risiko terjadinya akibat buruk dari perbuatannya, namun ia tetap melanjutkan tindakan tersebut. Aspek ini perlu dicermati apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha sebenarnya mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, namun tetap nekat menjual produk dengan klaim yang tidak akurat. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan yang patut ditindak tegas demi melindungi hak-hak konsumen.


