Chapnews – Nasional – Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait status hukum kliennya yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ichwan mengaku terkejut dengan informasi yang beredar di publik, mengingat terakhir kali ia mendampingi Bahar adalah dalam kapasitas sebagai saksi pada tahun 2025.
"Sampai hari ini dan jam ini, saya belum dapat surat resmi dari Polres Metro Tangerang Kota," ujar Ichwan saat dikonfirmasi pada Minggu (1/2) malam. Ia menambahkan, pendampingan hukum terakhir bagi Habib Bahar adalah saat pemeriksaan sebagai saksi dalam sebuah kasus, sehingga kabar penetapan tersangka ini muncul tanpa didahului informasi resmi kepada pihaknya.

Ichwan menegaskan bahwa tim advokasi Bahar Bin Smith akan segera menjalin komunikasi intensif dengan kliennya untuk memahami duduk perkara dan langkah selanjutnya. "Mengenai substansi perkaranya, kami akan sampaikan setelah berkomunikasi langsung dengan klien kami, Habib Bahar Bin Smith," terangnya.
Bahar Bin Smith diduga terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Insiden yang menjadi dasar dugaan ini dilaporkan terjadi pada 21 September 2025, bertempat di sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kronologi awal menyebutkan, seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah. Saat ia mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar, sekelompok pengawal acara diduga mengadang dan membawanya ke sebuah ruangan. Di ruangan itulah, korban dikabarkan mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka.
Proses hukum terhadap Bahar Bin Smith ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh istri korban, berinisial FY, ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 22 September 2025. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.



