Chapnews – Ekonomi – Sebuah operasi gabungan berskala besar yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengguncang jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Bali. Dalam penindakan senyap yang berlangsung di Pulau Dewata, tim berhasil menyita 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter miras yang disinyalir menggunakan pita cukai palsu. Total taksiran nilai barang bukti ini mencapai angka fantastis, Rp12,55 miliar, sebuah langkah signifikan dalam menjaga iklim usaha yang adil serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata daerah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan manifestasi nyata dari sinergi kuat antarinstansi. "Kolaborasi erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan, sangat vital untuk membendung peredaran barang kena cukai ilegal. Praktik ini tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah patuh pada aturan, serta menggerus penerimaan negara," ungkap Djaka dalam keterangan resminya, yang diterima chapnews.id pada Selasa (28/7/2026).

Djaka menambahkan, pengawasan ketat terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal ini memiliki tujuan strategis untuk mempertahankan citra positif dan kualitas ekosistem pariwisata Bali. "Kami berkomitmen memastikan bahwa masyarakat maupun wisatawan mendapatkan produk yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, kami juga ingin memberikan kepastian dan keadilan berusaha bagi para pelaku industri yang beroperasi secara legal dan patuh. Dengan demikian, tercipta sebuah iklim usaha yang kondusif dan kompetitif bagi seluruh industri yang sah," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi MMEA golongan B dan C dari beragam merek, dengan estimasi nilai total mencapai Rp12,55 miliar. Lebih dari sekadar nilai barang, pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar, sebuah angka yang tidak sedikit bagi kas negara.
Penindakan masif ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh tim gabungan, mengindikasikan adanya dugaan penimbunan miras ilegal dalam skala besar di wilayah Denpasar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan dan penyitaan barang bukti, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.


