Chapnews – Ekonomi – Geger! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Gebu Prima, sebuah bank di Medan, Sumatera Utara, per Kamis (17/4/2025). Kabar ini tentu membuat heboh, terutama para nasabahnya. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan dana nasabah.
BPRS Gebu Prima, yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, kini memasuki proses likuidasi yang ditangani LPS. Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, menjelaskan, "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya, dan ini akan diselesaikan paling lama dalam 90 hari kerja."

Proses verifikasi data nasabah ini bertujuan untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan sesuai aturan. Nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah proses verifikasi rampung dan diumumkan LPS. Dana pembayaran klaim akan bersumber dari dana LPS.
Bagi nasabah yang memiliki pinjaman di BPRS Gebu Prima, LPS mengimbau untuk tetap melunasi atau membayar cicilan ke kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
"Kami minta nasabah tetap tenang dan jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan meminta imbalan," tegas Jimmy, mengingatkan nasabah agar waspada terhadap penipuan yang mungkin terjadi di tengah situasi ini. LPS memastikan akan memproses pembayaran klaim dengan transparan dan sesuai prosedur.