Chapnews – Ekonomi – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada 13,8 juta pekerja, atau sekitar 86,66% dari total 15,9 juta penerima yang memenuhi syarat. Setiap pekerja menerima bantuan sebesar Rp600.000. Proses penyaluran yang dilakukan secara bertahap hingga 31 Juli 2025 ini, memerlukan verifikasi dan validasi data yang ketat.
Untuk mempercepat penyaluran, pemerintah tengah fokus pada sekitar 2,1 juta pekerja tersisa. Bantuan disalurkan melalui Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI). Pekerja tanpa rekening di bank tersebut akan menerima bantuan melalui Kantor Pos Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau penerima untuk rutin mengecek status pencairan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Pengambilan di Kantor Pos harus dilakukan sebelum 31 Juli 2025, dengan membawa kode QR digital.

Penyaluran BSU saat ini telah memasuki tahap keempat. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa proses pencairan melalui Pos Indonesia memang memakan waktu lebih lama karena memerlukan verifikasi ketat untuk memastikan tepat sasaran. Meskipun demikian, Kemnaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran.
Mengenai kelanjutan BSU pada periode Agustus-Desember 2025, belum ada pengumuman resmi. Namun, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penyaluran BSU Rp600.000 untuk Juni dan Juli 2025 masih berlangsung. Bantuan ini, menurut Putri, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur ketentuan penerima BSU 2025, yang meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah/PU) hingga 30 April 2025; gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan; diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH; dan bukan ASN, TNI, atau Polri. Penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana ke kas negara.
Cara Cek Penerima BSU 2025:
- Melalui BPJS Ketenagakerjaan: Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan data diri (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email), klik "Lanjutkan", dan lihat status. Jika lolos, lanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.


