Chapnews – Ekonomi – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina di awal September 2026 kembali menyita perhatian publik. Bersamaan dengan itu, masyarakat juga dihebohkan dengan isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi. Dua isu ini menjadi perbincangan hangat, memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menanggapi kehebohan tersebut, Pertamina Patra Niaga segera memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa ketentuan STNK untuk pembelian BBM subsidi bukanlah kebijakan nasional, bahkan rencana penerapannya di Sumatera Selatan telah dibatalkan. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan keresahan publik terkait potensi pembatasan pembelian BBM subsidi. Berbagai fakta penting terkait dinamika BBM ini berhasil dihimpun oleh chapnews.id pada Sabtu (5/9/2026).

Berikut adalah fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun chapnews.id mengenai perkembangan harga BBM dan isu STNK:
1. Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex
Pertamina Patra Niaga secara resmi menaikkan harga tiga produk BBM nonsubsidi mereka mulai tanggal 1 September 2026. Produk yang mengalami penyesuaian harga adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan ini mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah, yang secara berkala dievaluasi oleh perusahaan.

