Chapnews – Ekonomi – Kabar terbaru dari sektor energi! Pada hari ini, Rabu, 22 April 2026, masyarakat kembali menyoroti pergerakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Pertamina. Meskipun harga Pertamax dan BBM subsidi seperti Pertalite serta Biosolar masih stabil, beberapa jenis BBM nonsubsidi sudah mengalami kenaikan signifikan sejak 18 April lalu, dan sinyal penyesuaian tahap kedua pun sudah diberikan pemerintah.
Pertamina Patra Niaga, sebagai subholding Commercial & Trading Pertamina, telah memberlakukan kenaikan harga untuk tiga jenis BBM nonsubsidi pada Sabtu, 18 April 2026. Kenaikan ini meliputi: Pertamax Turbo, yang melonjak dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter; Dexlite, yang kini dibanderol Rp23.600 per liter dari sebelumnya Rp14.200; serta Pertamina Dex, yang naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengisyaratkan adanya potensi penyesuaian harga BBM nonsubsidi tahap selanjutnya. Menurut Bahlil, keputusan ini akan sangat bergantung pada fluktuasi harga minyak mentah di pasar global. "Penyesuaian harga tahap berikutnya kita lihat penyesuaiannya. Kalau harganya turun, ya nggak naik. Tapi kalau harganya begini terus, ya mungkin pasti ada penyesuaian," jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin.
Di tengah gejolak harga BBM nonsubsidi, konsumen dapat sedikit bernapas lega karena harga Pertamax dan Pertamax Green tetap dipertahankan. Pertamax masih dijual seharga Rp12.300 per liter, sementara Pertamax Green berada di angka Rp12.900 per liter. Begitu pula dengan BBM bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, yang harganya tidak berubah, masing-masing tetap Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.
Bahlil kembali menegaskan bahwa jaminan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. "Saya katakan bahwa kalau yang untuk BBM nonsubsidi, itu ada penyesuaian harga. Kan yang bisa negara jamin, pemerintah bisa menjamin itu kan adalah BBM subsidi," imbuhnya.
Penyesuaian harga ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari Pertamina dan pemerintah terkait perkembangan harga BBM di masa mendatang.


