Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi negara dengan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Operasi senyap yang berujung pada penangkapan ini berhasil mengungkap praktik kotor yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, dengan total barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.
Enam orang yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR. Ironisnya, John Field berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini menjadi buronan KPK.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan, namun setelah pemeriksaan mendalam, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026.
"Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam, mengultimatum John Field yang buron.
Modus Operandi yang Terstruktur dan Merugikan Negara
KPK membeberkan konstruksi kasus yang menunjukkan adanya permufakatan jahat yang terstruktur. Pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan diduga bersekongkol untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor: jalur hijau (pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).
Dalam skema kotor ini, Filar, seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai, menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Ia kemudian menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set ini selanjutnya dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai, merugikan negara dan industri dalam negeri.
"Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC.
Barang Bukti Fantastis Senilai Rp 40,5 Miliar Disita
Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, PT BR, dan lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total nilai barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$ 182.900
- Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$ 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Jerat Hukum Menanti Para Pelaku
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian negara.



