Ads - After Header

Beli Gas 3 Kg Pakai KTP? Ini Bocorannya!

Ahmad Dewatara

Beli Gas 3 Kg Pakai KTP? Ini Bocorannya!

Chapnews – Ekonomi – Mulai tahun 2026, membeli gas LPG 3 kilogram tak semudah membalik telapak tangan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan pembeliannya wajib menggunakan NIK KTP. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta. "Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Bahlil, bertujuan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4, yang merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah (0-40% secara nasional), yang berhak membeli gas bersubsidi ini. Kelompok ini biasanya juga menjadi penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT.

Beli Gas 3 Kg Pakai KTP? Ini Bocorannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Bahlil juga secara gamblang meminta masyarakat kelas menengah atas (desil 8, 9, dan 10) untuk beralih ke LPG non-subsidi. "Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah," pintanya.

Pemerintah akan merilis aturan teknis penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg pada tahun 2026 mendatang. Data yang digunakan sebagai acuan adalah data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini diharapkan dapat memangkas pemborosan subsidi dan memastikan penyalurannya tepat pada sasaran yang membutuhkan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer