Chapnews – Ekonomi – Mulai tahun 2026, membeli gas LPG 3 kilogram tak semudah membalik telapak tangan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan pembeliannya wajib menggunakan NIK KTP. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta. "Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Bahlil, bertujuan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4, yang merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah (0-40% secara nasional), yang berhak membeli gas bersubsidi ini. Kelompok ini biasanya juga menjadi penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT.

Bahlil juga secara gamblang meminta masyarakat kelas menengah atas (desil 8, 9, dan 10) untuk beralih ke LPG non-subsidi. "Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah," pintanya.
Pemerintah akan merilis aturan teknis penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg pada tahun 2026 mendatang. Data yang digunakan sebagai acuan adalah data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini diharapkan dapat memangkas pemborosan subsidi dan memastikan penyalurannya tepat pada sasaran yang membutuhkan.


