Chapnews – Nasional – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, secara tegas menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara terhadap 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah drastis ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius dalam penyajian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai standar.
Dadan menjelaskan, keputusan penghentian ini merupakan respons atas ketidakpatuhan puluhan SPPG tersebut terhadap petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan BGN. "Ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu, baik itu menu yang terlalu minimalis maupun menu dengan kualitas yang kurang memadai," ungkap Dadan kepada awak media di Kejaksaan Agung pada Selasa (17/3).

Dadan menegaskan bahwa 62 SPPG yang disanksi ini hanyalah sebagian kecil dari total 25.000 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. Mayoritas SPPG, lanjutnya, telah menjalankan program dengan baik dan sesuai standar. "Kami ingin memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini semakin berkurang. Penghentian sementara ini adalah langkah preventif agar tidak ada lagi penyelewengan di masa mendatang," imbuhnya, seraya berharap jumlah pelanggar dapat terus ditekan.
Penindakan terhadap SPPG yang bermasalah ini, menurut Dadan, dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada jalur pidana. Prosesnya dimulai dari pemberian surat peringatan pertama, diikuti surat peringatan kedua, hingga penutupan sementara. "Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan. Namun, jika pelanggaran terus berulang setelah diberi kesempatan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan permanen," tegasnya.
Meskipun demikian, Dadan tidak menampik kemungkinan adanya penindakan pidana apabila terbukti terjadi penyelewengan anggaran dalam program MBG. "Untuk saat ini, fokus kami lebih banyak pada aspek pembinaan. Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat bekerja sebaik-baiknya, seoptimal mungkin, dan seefektif mungkin, serta menggunakan setiap rupiah yang diterima dengan penuh tanggung jawab," pungkas Dadan.



