Ads - After Header

Bikin Kaget! Bank Wajib Ikuti APH Soal Rekening

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Lembaga perbankan di Indonesia tidak memiliki celah hukum untuk menolak instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait pemblokiran rekening atau penundaan transaksi, terutama dalam konteks penyidikan kejahatan keuangan. Hal ini ditegaskan oleh pengamat ekonomi dan politik, Handi Risza, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Paramadina, pada Rabu (26/8/2026).

Handi menjelaskan, meskipun bank wajib patuh, mereka tetap memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum melaksanakan perintah tersebut. "Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi, menekankan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan hukum dan prosedur yang benar.

Bikin Kaget! Bank Wajib Ikuti APH Soal Rekening
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurutnya, posisi bank sangat krusial dalam menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bank memiliki peran sebagai pihak pelapor yang harus menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut berkaitan erat dengan kepentingan penyidikan kasus kejahatan keuangan.

Ancaman sanksi pidana menanti manajemen bank yang menolak menjalankan perintah tersebut. "Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," tegas Handi, mengingatkan akan konsekuensi serius bagi lembaga keuangan yang tidak kooperatif.

Melihat potensi kompleksitas ini, Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih komprehensif dan rinci mengenai implementasi perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. "Ke depan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," pungkasnya, menyoroti pentingnya mencegah penyalahgunaan wewenang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer