Chapnews – Ekonomi – Pertanyaan ini kerap membayangi para pekerja: Bisakah uang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), dicairkan sebelum pensiun? Jawabannya: Ya, bisa! Namun, ada aturan main yang perlu dipahami, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. chapnews.id merangkumnya untuk Anda.
Tak perlu menunggu masa pensiun tiba, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Namun, pencairannya tak sembarangan. Ada dua skema yang bisa dipilih, dengan persyaratan yang berbeda.

Pertama, pencairan 30% dari total saldo JHT diperbolehkan, tetapi khusus untuk membiayai pembelian rumah. Ini berarti, dana tersebut hanya bisa digunakan untuk keperluan perumahan, dan bukan untuk hal lainnya.
Kedua, peserta bisa mengajukan pencairan 10% dari saldo JHT untuk keperluan lain di luar pembelian rumah. Namun, ada syarat tambahan yang cukup krusial: masa kepesertaan minimal 10 tahun. Artinya, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun sebelum berhak mengajukan pencairan sebagian saldo JHT ini.
Jadi, memang memungkinkan untuk mengakses dana JHT sebelum pensiun, tetapi dengan batasan dan persyaratan yang ketat. Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memahami aturan mainnya agar proses pencairan berjalan lancar.



