Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penggunaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9). Asep menegaskan, jika ditemukan aliran dana hasil korupsi yang telah dibelikan aset seperti kendaraan atau properti, maka pasal TPPU akan diterapkan.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Proses pengumpulan dan penguatan bukti masih terus dilakukan. Asep menjelaskan, penerapan pasal TPPU akan dilakukan jika kriteria yang telah ditentukan terpenuhi.

Sebelumnya, pada Kamis (18/9), Asep mengungkapkan keterlibatan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Penyidik masih fokus menelusuri aliran uang dari jual beli kuota haji tambahan tersebut. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat kompleksitas kasus dan banyaknya pihak yang terlibat. Asep menekankan pentingnya kehati-hatian agar proses penegakan hukum berjalan optimal.
Penyidik KPK juga tengah memburu pihak yang berperan sebagai "juru simpan" uang hasil dugaan korupsi. Asep menambahkan, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, juga telah dilakukan. Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, hingga properti, telah disita.



