Ads - After Header

BONGKAR! Misteri Pembunuhan WNA di Bali

Ahmad Dewatara

BONGKAR! Misteri Pembunuhan WNA di Bali

Chapnews – Nasional – Kepolisian Bali mengungkap peran ketiga tersangka dalam kasus penembakan brutal yang merenggut nyawa dua warga negara Australia di Pulau Dewata. Ketiga tersangka, yang aksinya terkesan profesional dan terencana rapi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan peran DY (27). DY bertindak sebagai penyedia logistik, mulai dari martil untuk mendobrak pintu vila korban hingga memesan vila, sepeda motor, dan mobil untuk membantu MC (22) dan PMT (27) kabur ke Jawa Timur setelah pembunuhan. DY bahkan memesankan tiket kapal di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang dan menjemput kedua eksekutor di Sidoarjo sebelum mengantar mereka ke Jakarta untuk upaya pelarian ke luar negeri.

BONGKAR! Misteri Pembunuhan WNA di Bali
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, MC dan PMT diduga sebagai eksekutor. Sebelum melancarkan aksinya, mereka membeli dua jaket ojek online yang dikenakan saat penembakan. Mereka mendobrak pintu vila korban menggunakan martil, lalu meninggalkan sepeda motor, mobil, dan senjata api di lokasi kejadian. "Kedua tersangka bertindak sebagai eksekutor, namun peran masing-masing masih dalam proses pendalaman," ujar Irjen Pol Daniel.

Motif pembunuhan masih menjadi misteri. "Kami masih mempertajam motif dan berkomunikasi dengan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait penunjukan pengacara untuk tersangka," jelas Kapolda. Polisi belum memastikan apakah mereka adalah pembunuh bayaran, namun aksi mereka yang terencana rapi dan terorganisir mengarah pada kesimpulan profesionalitas yang tinggi.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menambahkan bahwa senjata api ditemukan di aliran sawah di Tabanan, sekitar 700 meter dari lokasi terakhir mobil Fortuner para tersangka terparkir. "Para pelaku dipastikan saling kenal dan datang ke Bali bersamaan. Namun, hubungan mereka dengan korban masih dalam penyelidikan," imbuhnya.

Data imigrasi menunjukkan salah satu tersangka sudah berada di Bali pada April 2025, diduga untuk merencanakan pembunuhan. Senjata api yang ditemukan kini tengah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri untuk uji balistik.

Ketiga tersangka, yang telah diserahkan ke Mapolres Badung, dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer