Ads - After Header

BPJS Kesehatan: Iuran Terbaru Oktober 2025 Bocor!

Ahmad Dewatara

BPJS Kesehatan: Iuran Terbaru Oktober 2025 Bocor!

Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Para peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui rincian iuran terbaru untuk kelas 1, 2, dan 3 yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. "Ekonomi kita masih dalam tahap pemulihan, belum stabil. Jadi, untuk sementara waktu, kita tidak akan melakukan perubahan apapun sampai ekonomi benar-benar pulih," jelas Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

 BPJS Kesehatan: Iuran Terbaru Oktober 2025 Bocor!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama (kelas 1, 2, dan 3). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyeragamkan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pelayanan berdasarkan kelas iuran yang dibayarkan.

Pemerintah telah mengesahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan baru ini menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar minimum layanan rawat inap, yang mencakup berbagai aspek seperti fasilitas ruang perawatan, jumlah tempat tidur, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan tujuan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, sekaligus menjaga pemerataan akses kesehatan di seluruh Indonesia.

Namun, hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer