Ads - After Header

Bukan Cuma Rp100 M! KPK Temukan Suap HGB Rp300 Juta!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak tabir baru dalam skandal rasuah pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah menyita uang tunai fantastis senilai lebih dari Rp100 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik kini menemukan jejak transaksi lain berupa uang ratusan juta rupiah yang diduga terjadi pada bulan Maret tahun ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa temuan uang lebih dari Rp100 miliar yang disita sebelumnya bukanlah satu-satunya aliran dana haram dalam kasus ini. "Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9), seperti dilansir chapnews.id.

Bukan Cuma Rp100 M! KPK Temukan Suap HGB Rp300 Juta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menambahkan, "Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon." Informasi ini mengindikasikan adanya pola suap yang terstruktur dan berkelanjutan dalam pengurusan HGB.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik lantaran melibatkan seorang perantara kunci, Erwin, yang berstatus swasta namun diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin disebut-sebut sebagai komunikator utama yang memiliki akses langsung ke pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN, termasuk Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

"Bahwa saudara ERW [Erwin] selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON [Sontang Coin Manurung] yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," jelas Budi, menggarisbawahi peran sentral Erwin dalam memfasilitasi praktik suap.

KPK bertekad untuk menelusuri secara mendalam aliran dana yang sangat besar ini. Penyelidikan akan fokus pada "follow the money" untuk mengungkap apakah dana tersebut berhenti pada para perantara atau justru mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi. "Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan… Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain," tegas Budi, menandakan potensi pengembangan kasus ini ke lingkaran yang lebih luas.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Muhammad Fakhry
  • Erwin
  • Rizal Pahlevi

Empat di antaranya, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, secara spesifik disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK berhasil mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara lain:

  • Rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.
  • Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
  • Rumah Zimamun Ni’am Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I): Rp8 juta.
  • Rumah Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengurusan HGB, dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari swasta hingga pejabat kementerian, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskannya hingga ke akar-akarnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer