Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan serangkaian penggeledahan intensif di tiga kantor direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis malam, 17 September. Aksi senyap ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mengguncang institusi tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK ini menyasar ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Tak hanya itu, beberapa ruangan di direktorat terkait juga tak luput dari pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE). "Barang bukti yang diamankan ini tentunya berkaitan erat dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," ungkap Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan melalui proses ekstraksi dan analisis mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara, mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran krusial, baik yang sudah berstatus tersangka maupun pihak lain yang mungkin terlibat. "KPK sangat terbuka untuk terus melakukan pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru yang menguatkan," tegasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka oleh KPK.
Para tersangka tersebut meliputi: Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Partai Golkar), Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Menariknya, empat dari delapan tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut oleh KPK sebagai orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) senyap yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan ditemukan barang bukti uang tunai senilai total fantastis Rp106,3 miliar.
Rincian temuan uang tersebut sangat mencengangkan:
- Di rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia), yang ditemukan dalam beberapa koper merah.
- Di rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
- Di rumah Zimamun Ni’am Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I): Rp8 juta.
- Di rumah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I): Rp49,5 juta.


