Chapnews – Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk tabungan rupiah di bank umum. Penurunan sebesar 25 basis poin ini menempatkan TBP di angka 3,75 persen, efektif 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sementara itu, TBP untuk tabungan valas di bank umum tetap di level 2,25 persen. Keputusan ini juga berdampak pada BPR, yang mengalami penurunan serupa menjadi 6,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Selasa (26/8/2025) menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan evaluasi berkala yang mempertimbangkan dinamika suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi ekonomi makro. Ia menekankan bahwa TBP akan terus dievaluasi dan dapat berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.

Purbaya menambahkan, penetapan TBP mencerminkan batas maksimal bunga wajar simpanan perbankan. Penentuannya memperhitungkan pergerakan suku bunga simpanan demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sebagai informasi, LPS biasanya menetapkan TBP tiga kali setahun (Januari, Mei, September), kecuali terjadi perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi. Langkah ini perlu dikaji lebih lanjut dampaknya terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan.



