Ads - After Header

Bupati Tulungagung Ditahan: LV Mewah & Rp2,7 Miliar Disita!

Ahmad Dewatara

Bupati Tulungagung Ditahan: LV Mewah & Rp2,7 Miliar Disita!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penyidik, terkuak bukti pemerasan berupa sepatu mewah merek Louis Vuitton dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/4), merinci barang bukti yang berhasil diamankan. "Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta," ujar Asep, sebagaimana dikutip dari chapnews.id.

Bupati Tulungagung Ditahan: LV Mewah & Rp2,7 Miliar Disita!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa empat pasang sepatu Louis Vuitton yang disita bukan sekadar aksesori pribadi, melainkan memiliki nilai fantastis mencapai Rp 129 juta. "Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," tambahnya.

Uang tunai sebesar Rp 335,5 juta yang ditemukan merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari praktik pemerasan ini. Angka tersebut merupakan realisasi dari target ‘jatah’ sebesar Rp 5 miliar yang ditetapkan Bupati Sunu kepada 16 OPD di Tulungagung. Dwi Yoga Ambal, selaku ajudan bupati, berperan aktif dalam mengumpulkan dana haram tersebut dari para pejabat.

Selain kasus pemerasan, GSW juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenangan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta mengatur agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Atas perbuatannya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer