Ads - After Header

Chapnews – Nasional –

Ahmad Dewatara

Chapnews - Nasional -

Skandal Bea Cukai Makin Melebar: KPK Incar Forwarder Lain!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya perluasan penyelidikan dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Selain PT Blueray (BR) yang telah terjerat, KPK kini tengah mendalami indikasi keterlibatan perusahaan pengiriman barang atau forwarder lain yang diduga turut menyuap pejabat Bea Cukai.

Chapnews - Nasional -
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kalau untuk masalah pemberian (suap), belum terkonfirmasi ya (untuk perusahaan lain). Tapi kalau forwarder yang lain memang ada gitu," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2), seperti dikutip chapnews.id.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini dengan serius. Penyelidikan akan difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, khususnya dari internal Ditjen Bea Cukai. "Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai-nya ini sendiri," jelasnya. Ia menambahkan, semua informasi yang terkumpul akan bermuara pada oknum-oknum Bea Cukai yang diduga terlibat, untuk menggali apakah ada pihak lain selain PT BR yang memberikan imbalan ilegal.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai, serta penerimaan gratifikasi. Mereka adalah:

  • Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • John Field, Pemilik PT Blueray.
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.

Modus operandi kasus ini terkuak bermula sekitar Oktober 2025 (perkiraan tahun) ketika Orlando, Sisprian, dan Dedy Kurniawan diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua kategori jalur pengeluaran barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).

Filar, seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai, menerima perintah dari Orlando untuk memanipulasi parameter jalur merah. Manipulasi ini dilakukan dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk diinput ke mesin targeting atau alat pemindai barang.

Akibat pengondisian yang curang ini, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dari PT Blueray berhasil masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat oleh petugas Bea Cukai, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan industri dalam negeri. KPK berkomitmen untuk terus membongkar tuntas jaringan suap ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer