Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah (Obda) dan Sukuk Daerah (Sukda) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Bentuk pengawasan tersebut diwujudkan dengan mewajibkan Pemda untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan sukuk daerah. Laporan ini menjadi alat bagi OJK untuk memantau apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan rencana dan peruntukan yang telah disetujui sebelumnya.

"Pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali," ujar Inarno Djajadi di Jakarta, seperti dikutip chapnews.id, Sabtu (11/10/2025).
OJK sebagai regulator, akan secara cermat menganalisis LRPD yang disampaikan oleh Pemda. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat melalui penerbitan Obda dan Sukda benar-benar digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat setempat.
Kewajiban pelaporan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Dengan adanya aturan ini, OJK memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hasil penerbitan Obda dan Sukda.
Obligasi Daerah (Obda) dan Sukuk Daerah (Sukda) sendiri merupakan instrumen investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan kepercayaan investor terhadap Obda dan Sukda semakin meningkat, sehingga Pemda dapat lebih mudah memperoleh pendanaan untuk pembangunan daerah.



