Chapnews – Nasional – Kasus dugaan korupsi dana zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL (40).
Penetapan SL sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp16,6 miliar ini. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa SL, yang bertugas sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, diduga terlibat dalam penyelewengan dana pengembalian kerugian negara.

Modus yang dilakukan SL adalah tidak menyetorkan seluruh dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp840 juta ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan. Dari total dana yang dikuasainya, SL hanya menyetorkan Rp1.115.000.000,00, sehingga terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan empat pimpinan BAZNAS Enrekang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga melakukan korupsi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) periode 2021-2024.
Keempat tersangka sebelumnya adalah Ketua Baznas Enrekang periode 2021 (S), serta tiga Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 (B, KL, dan HK). Mereka diduga menarik dana dari mustahik (penerima zakat) dan membuat laporan fiktif, serta memberikan dana kepada organisasi yang tidak berhak.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp16,6 miliar. Selama proses penyidikan, sejumlah pihak telah mengembalikan dana kepada penyidik sebesar Rp1,1 miliar. Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Sulsel untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.



