Chapnews – Ekonomi – Posko Nasional Satuan Tugas (Satgas) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) Sektor ESDM telah resmi ditutup, menandai keberhasilan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga keandalan pasokan serta layanan energi di seluruh penjuru negeri. Selama periode krusial 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) terpantau aman dan terkendali, bahkan dengan lonjakan permintaan di beberapa sektor.
Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Satgas Nataru, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa ketahanan stok BBM nasional berhasil dipertahankan pada kisaran 16 hingga 35 hari, dengan rata-rata stabil di 21 hari. "Kondisi ketersediaan stok BBM selama posko terpantau aman," jelas Erika pada Selasa (6/1/2026), seperti dikutip dari chapnews.id. Ia merinci, penyaluran Gasoline (bensin) mengalami peningkatan tipis sebesar 0,9 persen dibandingkan rerata normal. Sementara itu, Avtur mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 5,5 persen, mengindikasikan peningkatan aktivitas penerbangan. Berbeda dengan jenis bahan bakar tersebut, Gasoil (solar) justru mengalami penurunan 3,4 persen dan Kerosene (minyak tanah) turun 6,2 persen.

Selain BBM, pasokan LPG juga berada dalam kondisi prima selama masa Satgas Nataru. Erika memastikan bahwa stok LPG di seluruh agen dan pangkalan siaga beroperasi penuh, menjamin ketersediaan bagi masyarakat. Secara keseluruhan, rerata penyaluran LPG tercatat mengalami kenaikan yang cukup substansial, yakni sebesar 10,6 persen dibandingkan dengan penjualan normal.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, yang hadir mewakili Menteri ESDM, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi lintas sektor yang telah bekerja keras mengamankan pasokan energi selama perayaan Nataru. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran stakeholder yang telah bekerja sama dengan baik mengamankan Natal dan Tahun Baru," ujar Yudhiawan. Ia secara khusus menyoroti peran penting TNI, Polri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta BNPB, Basarnas, dan badan-badan terkait lainnya dalam menjaga kelancaran distribusi dan keamanan energi nasional.



