Chapnews – Ekonomi – Batas waktu pengawasan aset kripto semakin dekat! Peralihan pengawasan dari Bappebti (Kemendag) ke OJK harus rampung sebelum 12 Januari 2025, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tenggat waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan tinggal menghitung hari.
Desakan dari DPR RI semakin menguat. Puteri Komarudin, anggota DPR RI, menekankan pentingnya penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) transisi ini untuk memberikan kepastian hukum. Ia mengingatkan, Pasal 312 UU P2SK secara jelas mengatur perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. "Proses transisi harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Masih ada waktu, tapi perlu segera diselesaikan sebaik mungkin," tegas Puteri, Selasa (31/12/2024).

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, DPR telah mendesak OJK untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut. Hal ini juga tercantum dalam kesimpulan rapat. Koordinasi intensif antara OJK dan Bappebti menjadi kunci keberhasilan transisi ini. OJK perlu memastikan proses berjalan lancar tanpa mengganggu operasional dan bisnis yang sudah berjalan.
Puteri menambahkan, OJK harus menyiapkan berbagai aspek, mulai dari kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen. Kesuksesan transisi ini bergantung pada kesiapan OJK untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang terintegrasi dan handal. Apakah OJK mampu memenuhi tantangan ini sebelum deadline tiba? Kita tunggu saja.