Chapnews – Nasional – Dua oknum polisi kembali menerima sanksi berat atas keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, membenarkan informasi tersebut kepada wartawan pada Jumat (3/1). Salah satu oknum polisi yang dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun adalah anggota Polri berinisial S. Sanksi serupa sebelumnya telah dijatuhkan kepada seorang Kanit berinisial D. "Jadi sidang kemarin itu PTDH, demosi 8 tahun dan yang terakhir yang inisial S juga demosi 8 tahun," ungkap Anam.
Anam menambahkan, proses hukum terkait kasus pemerasan DWP masih berlanjut. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan kembali digelar hari ini, Jumat (3/1), terhadap dua anggota Polri lainnya, berinisial SN dan FRS. Sebelumnya, tiga oknum polisi telah dipecat (PTDH) karena terlibat dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Jaya Kombes Donald P Simanjuntak, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa total 45 warga negara Malaysia menjadi korban pemerasan dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum.