Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat melangkah lebih jauh tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan operasionalnya. Regulasi ini menjadi kunci utama bagi implementasi rencana strategis perubahan status BEI dari lembaga nirlaba menjadi perusahaan yang berorientasi profit.
Langkah demutualisasi BEI sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meskipun payung hukum utamanya telah disahkan, detail pelaksanaan teknisnya masih sangat bergantung pada penerbitan PP tersebut.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kerangka demutualisasi memang sudah tercantum dalam undang-undang. Namun, ia menekankan pentingnya peraturan pelaksana yang lebih rinci. "Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2/2026).
Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa OJK tidak dapat mengambil langkah progresif sebelum regulasi turunan tersebut resmi berlaku. Seluruh tahapan, menurutnya, akan disesuaikan dengan koridor hukum dan mekanisme yang akan diatur secara detail dalam PP. OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti proses ini segera setelah PP diterbitkan oleh pemerintah.
"Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saat PP itu keluar, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada pengaturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut," pungkas Hasan, menggarisbawahi posisi OJK yang saat ini berada dalam fase penantian regulasi krusial tersebut.



