Chapnews – Nasional – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agama (Kemenag) dalam membatasi penggunaan gawai di lingkungan pendidikan keagamaan. Dukungan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026, yang dinilai krusial untuk membentengi generasi muda dari ancaman radikalisme dan ekstremisme yang kian merajalela di ruang digital.
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Mayndra Eka Wardhana, pada Minggu (20/9) menegaskan bahwa Densus 88 "berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total" regulasi tersebut. Ia menyebut pembatasan ini sebagai strategi vital untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen paham radikal yang kini marak menyasar anak-anak melalui platform media sosial. Proteksi dini, menurutnya, wajib dimulai secara ketat dari lingkungan keluarga dan sekolah.

"Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," ujar Mayndra. Ia menambahkan bahwa Surat Edaran ini juga menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini, mengingat arus penyebaran paham radikal akhir-akhir ini memanfaatkan ruang digital untuk mendekati targetnya.
Berkaca dari kasus sebelumnya, kelompok radikal kerap melakukan indoktrinasi secara intens di media sosial sebelum akhirnya memicu aksi nyata. Hal ini, kata Mayndra, sempat terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara. "SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras, infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya," tegasnya.
Mayndra juga menilai regulasi ini mengembalikan peran vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pembatasan gawai diharapkan mendorong anak-anak untuk kembali bersosialisasi secara sehat di dunia nyata. "Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan mengembalikan ruang interaksi anak. Mereka jadi punya lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, seperti berolahraga atau berekreasi. Ini jauh lebih sehat untuk tumbuh kembang mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tujuan pengaturan soal penggunaan gawai ini bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Sebaliknya, pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan. "Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari chapnews.id.
Aturan tersebut antara lain melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas. Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan; mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dianjurkan untuk menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Tak hanya di lingkungan sekolah, pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Aturan ini mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua turut dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Regulasi ini berlaku untuk berbagai satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag, mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.


