Chapnews – Nasional – Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai Selasa (3/6). Kebijakan ini, yang diberlakukan pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan melindungi pelajar dari potensi bahaya di malam hari.
"Kami menindaklanjuti arahan pak gubernur. Ini bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok, khususnya para pelajar," ungkap Supian dalam keterangannya di Depok, Senin (2/6). Ia menegaskan, pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa keperluan mendesak. Penerapan aturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI. Camat, lurah, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan berperan aktif dalam pengawasan.

"Jangan sampai di atas jam sembilan anak-anak kita masih nongkrong. Kita ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga," tegas Supian. Ia menekankan, kebijakan ini bukan larangan kaku, melainkan upaya penguatan disiplin dan perlindungan. "Istilahnya mungkin ‘jam malam’, tapi lebih pada penguatan disiplin anak-anak kita," jelasnya. Supian khawatir potensi risiko yang mengintai pelajar di malam hari, termasuk kurangnya waktu istirahat. Ia berharap seluruh elemen masyarakat mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Kebijakan jam malam ini dijadwalkan efektif mulai besok.



