Ads - After Header

Desain Pemilu 2029 Harus Patuhi Konstitusi

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Menjelang perancangan desain Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2029, dinamika politik di tanah air mulai memanas. Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan peringatan keras agar segala bentuk perubahan skema pemilu di masa depan tidak keluar dari koridor konstitusi dan tetap tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi krusial mengingat munculnya berbagai usulan mengenai pemisahan jadwal antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang yang menyangkut mekanisme pemilu harus mengutamakan ketaatan pada hukum tertinggi negara. Menurutnya, desain pemilu bukan sekadar soal teknis pengaturan jadwal, melainkan tentang bagaimana menjaga kualitas sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Desain Pemilu 2029 Harus Patuhi Konstitusi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan menjaga kualitas sistem presidensial," ujar Viva saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (25/9).

Viva menjelaskan bahwa dalam menyusun skema pemilu, para pembentuk undang-undang tidak boleh hanya melihat dari satu sisi. Ada banyak variabel kompleks yang harus dipertimbangkan secara matang, mulai dari beban kerja penyelenggara pemilu, efisiensi biaya negara, kualitas kampanye, hingga yang paling utama adalah kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih mereka.

Lebih lanjut, Viva menyoroti adanya perbedaan interpretasi mengenai pemisahan pemilu. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional (DPR RI, DPD RI, dan Presiden/Wakil Presiden) dengan Pemilu Lokal (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Kepala Daerah). Hal ini berbeda dengan wacana pemisahan Pileg dan Pilpres yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

PAN sendiri memahami logika di balik usulan pelaksanaan Pileg terlebih dahulu sebelum Pilpres, yakni agar hasil perolehan kursi legislatif dapat menjadi basis kekuatan politik atau "tiket" dalam kontestasi pemilihan presiden. Namun, ia mengingatkan agar perubahan ini tidak justru memicu masalah hukum baru.

"Jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru," tegas Viva.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu, tanpa harus terikat pada persentase kursi DPR atau perolehan suara nasional pada pemilu sebelumnya.

Di sisi lain, wacana perubahan desain pemilu ini juga didorong oleh tokoh politik lain. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dari Partai Golkar, secara terbuka mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada diselenggarakan secara terpisah sepenuhnya. Menurutnya, pemisahan ini penting agar setiap jenis pemilihan dapat berjalan lebih fokus dan maksimal.

Menanggapi hal tersebut, PAN menyatakan tetap terbuka terhadap berbagai opsi desain pemilu. Namun, syarat utamanya tetap sama: desain tersebut harus rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai politik peserta pemilu, dan yang terpenting, mampu memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer