Chapnews – Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan keseriusan luar biasa dalam menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Target ambisius telah dipatok: beleid krusial ini harus rampung sebelum Desember 2026, atau paling lambat dalam dua kali masa sidang. Langkah ini diharapkan menjadi senjata ampuh baru dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen tersebut pada Selasa (18/8). "Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujarnya, menggarisbawahi urgensi penyelesaian undang-undang yang telah lama dinanti ini.

Saat ini, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap awal, dengan fokus pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Permintaan untuk RDPU sangat tinggi, menunjukkan antusiasme publik terhadap regulasi ini.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," kata Habib. Ia mengakui bahwa proses pengesahan RUU ini tidak akan secepat KUHAP atau UU Polri.
Alasannya, RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum yang relatif baru dan belum pernah diterapkan secara komprehensif di Indonesia. "Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya juga menekankan pentingnya RUU ini. Meskipun masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, Saan memastikan bahwa pembahasan akan tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu, menunjukkan optimisme meskipun tantangan pembahasan cukup besar. Komitmen DPR untuk melibatkan publik secara aktif diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang kuat dan diterima semua pihak, sekaligus menjadi momok baru bagi para pelaku korupsi.


