Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Direksi BUMN Tak Lagi Penyelenggara Negara, KPK Lakukan Kajian Mendalam! - ChapNews

Ads - After Header

Direksi BUMN Tak Lagi Penyelenggara Negara, KPK Lakukan Kajian Mendalam!

Ahmad Dewatara

Direksi BUMN Tak Lagi Penyelenggara Negara, KPK Lakukan Kajian Mendalam!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian intensif menyusul perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini memicu polemik karena anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Dampaknya signifikan terhadap penanganan kasus korupsi. Direksi dan komisaris BUMN kini tak lagi wajib melaporkan harta kekayaannya, padahal KPK kerap memulai penyelidikan korupsi dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "KPK sedang mengkaji UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait BUMN dan kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (5/5).

Direksi BUMN Tak Lagi Penyelenggara Negara, KPK Lakukan Kajian Mendalam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kajian tersebut akan membandingkan UU BUMN dengan regulasi lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang-Undang Keuangan Negara. "Semua UU akan dikaji untuk melihat bagaimana UU BUMN berkaitan dengan pemberantasan korupsi oleh KPK, baik pencegahan maupun penindakan," tambah Budi.

KPK mengakui sektor usaha menjadi salah satu sektor yang paling banyak melibatkan pelaku korupsi. Oleh karena itu, intervensi untuk menciptakan praktik bisnis yang berintegritas sangat penting. "KPK baru-baru ini bertemu dengan Kementerian BUMN dan mendukung upaya pencegahan korupsi yang terukur dan sistematis," jelas Budi, seraya menyebutkan program PANCEK (Panduan Anti-Korupsi & Pencegahan Korupsi) di sektor usaha sebagai salah satu contoh.

Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya telah menegaskan bahwa perubahan status ini tak membuat direksi BUMN kebal hukum. "Kasus korupsi tetap akan diproses hukum. Tidak ada hubungannya dengan status penyelenggara negara," tegas Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin. Ia bahkan menyatakan Kementerian BUMN memiliki tugas baru dalam pengawasan dan berencana berkolaborasi dengan penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

Perubahan ini muncul dari pasal 3X ayat (1) dan 9G UU BUMN yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan KPK mengingat UU KPK sebelumnya hanya memberikan wewenang untuk mengusut penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. KPK pun kini tengah berupaya mencari solusi terbaik agar pemberantasan korupsi di sektor BUMN tetap efektif.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer