Chapnews – Nasional – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan dokter Persada Hospital, Malang, berinisial AY, memasuki babak baru. Polresta Malang Kota resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, pada Senin (5/5).
Keputusan menaikkan status kasus ini ke penyidikan diambil setelah penyidik memeriksa lima saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari korban QAR, dua pegawai rumah sakit, seorang teman korban, dan AY sendiri selaku terduga pelaku. "Perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter tersebut telah naik ke tahap penyidikan," tegas Kompol Soleh.

Langkah selanjutnya, menurut Kompol Soleh, adalah gelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan menetapkan tersangka. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya gelar perkara tersebut akan dilaksanakan. "Kami akan segera melaksanakan gelar perkara setelah melengkapi alat bukti," tambahnya.
Saat ini, tim penyidik masih menganalisis rekaman CCTV dari Persada Hospital sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti. Jumlah saksi untuk sementara masih tetap lima orang dan belum ada penambahan. "Salinan rekaman CCTV masih dalam proses analisis," ujar Kompol Soleh.
Sebelumnya, AY telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (29/4) sebagai saksi terlapor. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. "Yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi," kata Ipda Yudi.
Kasus ini bermula dari laporan dua pasien, QAR dan A, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual AY. QAR melaporkan kejadian yang dialaminya pada tahun 2022 saat menjalani perawatan di ruang VIP rumah sakit, sementara A melaporkan kejadian serupa pada tahun 2023 saat berada di IGD. Laporan QAR terdaftar dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur (18 April 2025), sedangkan laporan A terdaftar dengan nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur (22 April 2025).
Menanggapi kasus ini, pihak Persada Hospital Malang telah mengambil tindakan tegas dengan memecat AY. Pengumuman pemecatan disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi rumah sakit, @persada_hospital. Supervisor Humas Persada Hospital Malang, Sylvia Kitty Simanungkalit, menyatakan bahwa AY sudah tidak lagi bertugas di rumah sakit tersebut.



