Chapnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional dengan memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor vital. Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada para wajib pajak.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Fokus utama dari percepatan restitusi ini diarahkan kepada sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, yakni industri padat karya dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Suahasil, kecepatan dalam pencairan dana restitusi ini sangat menentukan stabilitas operasional para pelaku usaha.

"Saya sudah memberikan instruksi langsung kepada Direktur Jenderal Pajak agar proses restitusi ini segera dipercepat. Ini adalah hak dari para wajib pajak. Terutama bagi industri padat karya dan UMKM yang sangat membutuhkan kelancaran arus kas (cash flow) untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Suahasil menekankan bahwa ketersediaan likuiditas di tangan pelaku usaha sangat krusial di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang terus berubah. Dengan cairnya dana restitusi lebih cepat, diharapkan para pengusaha dapat memutar kembali modal mereka untuk produksi, penggajian karyawan, hingga pengembangan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) bagi ekonomi nasional.
Di sisi lain, performa pendapatan negara hingga kuartal ketiga tahun 2026 menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan data terbaru, akumulasi realisasi Pendapatan Negara hingga akhir September 2026 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp2.341,5 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa target fiskal pemerintah masih berada di jalur yang tepat (on track).
Rincian pendapatan tersebut berasal dari beberapa sumber utama. Sektor perpajakan menjadi kontributor terbesar dengan perolehan Rp1.607,6 triliun, mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 24,1 persen. Selain itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai menyumbang Rp240,1 triliun atau tumbuh 8,5 persen. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatatkan lonjakan tajam hingga menembus angka Rp492,3 triliun, atau tumbuh sebesar 41,7 persen.
"Jika melihat total pendapatan negara yang sudah terkumpul mencapai angka 74 hingga 75 persen, ini menunjukkan kita berada di jalur yang benar. Penerimaan pajak sendiri sudah mencapai 68 persen dari target, yakni Rp1.607 triliun. Kami berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan dan diperkuat hingga akhir tahun," tambah Suahasil.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan data tambahan terkait teknis pengembalian pajak. Ia mengungkapkan bahwa hingga periode September 2026, total akumulasi realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi telah menyentuh angka Rp198,71 triliun. Angka ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan pajak yang tidak hanya menagih, tetapi juga mengembalikan hak wajib pajak secara transparan dan efisien.


