Ads - After Header

DPR Terima Massa Aksi Hari Tani

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Gedung parlemen di Senayan menjadi saksi bisu pertemuan krusial antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan perwakilan massa aksi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Kamis (24/9). Kedatangan massa aksi ini bukan sekadar seremoni peringatan, melainkan membawa keresahan mendalam terkait konflik agraria yang terus menjamur di berbagai pelosok tanah air.

Massa yang hadir merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang terdampak langsung oleh sengketa lahan. Mereka datang mewakili Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang Pandeglang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), hingga perwakilan dari organisasi mahasiswa tani. Isu utama yang dibawa mencakup rentetan konflik lahan yang terjadi di wilayah Bandung, Bogor, Pandeglang, hingga Jakarta.

DPR Terima Massa Aksi Hari Tani
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa menyampaikan kritik tajam terhadap efektivitas Undang-Undang (UU) Reforma Agraria. Meskipun aturan ini telah ada sejak tahun 1960, massa menilai kehadirannya belum mampu memberikan solusi nyata bagi persoalan agraria yang kian kompleks. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat AGRA, Saiful Wathoni, menegaskan bahwa problematika di lapangan terus berkembang setiap harinya.

Menurut Saiful, masyarakat saat ini tidak hanya berhadapan dengan sengketa lahan semata, tetapi juga menghadapi ancaman perampasan tanah, kelangkaan pupuk, penggusuran paksa, hingga lonjakan harga produksi yang mencekik petani. Meski mengapresiasi langkah DPR yang baru saja mengesahkan revisi UU Reforma Agraria pada 22 September lalu, Saiful merasa substansi dari aturan baru tersebut masih sangat jauh dari harapan.

Ia mencurigai adanya upaya penyempitan makna reforma agraria yang hanya berfokus pada penanganan konflik lahan secara administratif. "Kami khawatir jika bapak-bapak DPR sebenarnya sedang merencanakan untuk melakukan pengadministrasian atas tanah saja, tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya," ujar Saiful dengan nada penekanan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakjelasan definisi subjek reforma agraria dalam undang-undang tersebut. Ketidakjelasan mengenai apakah subjek yang dimaksud adalah paguyuban, serikat, koperasi, atau korporasi dikhawatirkan akan memicu multitafsir di kemudian hari. Ketidakjelasan regulasi ini dianggap dapat membuka celah hukum yang merugikan masyarakat kecil.

Menanggapi keresahan tersebut, dua pimpinan DPR, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB, hadir langsung untuk mendengarkan aspirasi tersebut. Saan Mustopa membantah tudingan bahwa UU Reforma Agraria yang baru telah mempersempit ruang lingkup hanya pada penanganan konflik lahan.

Menurut Saan, regulasi terbaru tersebut justru bersifat lebih komprehensif. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah mencakup perlindungan bagi petani, masyarakat adat, nelayan, hingga kelompok perempuan sebagai subjek utama dalam reforma agraria. Ia meyakinkan massa bahwa negara tetap menjadikan isu agraria sebagai prioritas utama dalam kerangka hukum yang baru ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer