Chapnews – Ekonomi – PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Teranyar, dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau menerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari Rp1 miliar. Penyaluran ini menjadi bukti nyata peran TASPEN dalam menjamin hak-hak peserta dan keluarganya di tengah risiko tak terduga.
Total manfaat yang disalurkan mencapai Rp1.081.806.097. Penyerahan simbolis kepada para ahli waris dilakukan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, didampingi Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting.

Ahli waris almarhum Nurijanah menerima manfaat tersebut dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap program perlindungan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Fary Djemy Franscis menekankan bahwa perlindungan sosial TASPEN tidak hanya berlaku saat ASN aktif bertugas, tetapi juga memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. "TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," ujar Fary, sebagaimana dilansir dari chapnews.id.
Langkah proaktif TASPEN ini menjadi cerminan keseriusan dalam menjalankan mandatnya sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi ASN, memastikan kesejahteraan dan ketenangan bagi para abdi negara dan keluarganya di seluruh Indonesia.


