Ads - After Header

OJK Ultimatum Finfluencer: Beda Edukasi & Rekomendasi, Denda Rp15 M!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melayangkan peringatan tegas kepada para financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Kali ini, penekanan diberikan pada pentingnya membedakan secara jelas antara konten edukasi keuangan murni dengan rekomendasi atau persuasi investasi. Aturan main baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang juga menyertakan ancaman denda fantastis hingga Rp15 miliar bagi pelanggar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menekankan bahwa finfluencer wajib menyatakan posisi mereka secara transparan kepada publik. "Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (finfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa," ujar Dicky dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat lalu.

OJK Ultimatum Finfluencer: Beda Edukasi & Rekomendasi, Denda Rp15 M!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Dicky, kejelasan posisi ini krusial untuk menghilangkan area abu-abu yang kerap dimanfaatkan. OJK tidak mentolerir adanya finfluencer yang mengklaim hanya memberikan edukasi, namun dalam kontennya secara terselubung melakukan persuasi atau bahkan mengarahkan pengikutnya untuk mengambil keputusan jual beli instrumen keuangan tertentu. "Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan," tegasnya.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan koridor yang lebih kokoh bagi OJK untuk melakukan tindakan pengawasan. Dicky menjelaskan bahwa OJK dapat membedah setiap konten yang diunggah finfluencer. Rekaman aktivitas di media sosial akan menjadi bukti kuat. "Kita kan semuanya dengan pembuktian. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan," jelas Dicky.

OJK sangat mewaspadai praktik di mana "edukasi" hanya dijadikan kedok untuk mendapatkan komisi atau keuntungan bisnis dari pihak yang diuntungkan. "Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi)," tambahnya.

Senada dengan Dicky, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara kasus per kasus. Tim investigasi OJK akan bekerja untuk mengetahui "kehendak, pengetahuan, dan motif" di balik tindakan seorang finfluencer. "Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi," ungkap Rizal.

Sebagai informasi, POJK Nomor 6 Tahun 2026 secara gamblang mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran. Pasal 7 ayat (8) dan (9) beleid tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan paling banyak Rp15 miliar, dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para finfluencer untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap informasi keuangan yang mereka sampaikan kepada masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer